PANITIA PEMILIHAN KETUA RW 10
KELURAHAN SINDANGJAYA
KECAMATAN MANDALAJATI
KOTA BANDUNG
PERATURAN
PEMILIHAN CALON KETUA RW 10
KELURAHAN SINDANGJAYA KECAMATAN MANDALAJATI
KOTA BANDUNG
BAB I
DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02
Tahun 2013 Tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung.
2. Surat Edaran Lurah Sindangjaya Nomor :
……………………………perihal Himbauan peremajaan/perpanjangan kepengurusan RW
se-Kelurahan Sindangjaya.
3. Hasil Musyawarah Warga RW 10 pada tanggal 30 Maret 2015.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 10 dimaksud adalah :
1. Wilayah adalah RW 10
2. Kelurahan tempat
terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 10 adalah Kelurahan Sindangjaya
3. Kecamatan tempat
terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 10 adalah Kecamatan Mandalajati
4. Kota adalah Kota Bandung
5. Perangkat wilayah
dimaksud adalah Ketua RW 10 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT
adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh
Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7. Rukun Warga
selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui
musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah
dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan
oleh Lurah.
8. Warga adalah WNI dan
WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 10
9. Pemuka Masyarakat
adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi
pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang
bertempat tinggal di wilayah RW 10
10. Calon Ketua RW 10 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam
satu RW (Pencalonan bersama)
BAB III
KEPANITIAAN
1. Panitia adalah
organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah Warga RW 10 pada hari/Tanggal 30
April 2015 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2. Panitia bekerja setelah mendapat legalitas
dari warga RW 10 (hasil Musyawarah)
yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Sindangjaya
3. Panitia adalah warga
RW 10 , dari tokoh masyarakat, praktisi,
profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4. Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang
terdiri :
a. 1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b. 1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c. 1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d. 2 (Dua) Orang Anggota
e. Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5. Panitia membuat
aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 10 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6. Untuk menjunjung
tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap
penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7. Panitia tidak
dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses
masing-masing calon
8. Panitia tidak dapat
mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon
ketua RW 10
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1. Pemilih adalah Seluruh
warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 10
2. Berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3. Tinggal dan berdomisli
di RW 10 dengan ber-KTP RT/RW 10 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 10 atau sekurang-kurangnya
telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 10 dengan Keterangan
Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4. Sehat Jasmani &
Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5. Tidak sedang dalam
proses hukum atau tidak sedang
dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
6. Tercantum di Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 10 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 10
Untuk Calon Yang
ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 10
1. Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3. Setia dan taat kepada
Negara dan Pemerintah.
4. Berkelakuan baik, jujur,
adil, cerdas dan berwibawa.
5. Sehat jasmani dan
rohani.
6. Berpendidikan serendah
– rendahnya SD atau sederajat.
7. Warga Negara Indonesia
yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8. Telah menjadi warga RW
10 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW
10, Ber KTP RW 10 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 10
9. Mempunyai kemauan,
kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10. Tidak sedang dicabut
hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11. Bila calon Ketua RW 10 masih aktif menjabat
sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari
jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis
oleh PLT.
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1. Panitia menyediakan
tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2. Panitia membuat kartu
suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3. Pada kartu suara
terdapat gambar/nomor atau gambar
& nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4. Pemilihan calon ketua
RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5. Masing-masing pemilih
hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6. Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00
Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7. Para pemilih wajib
memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan
berlangsung.
8. Pemilih yang datang
terlambat lewat dari waktu yang
ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9. Teknik pemilihan
menggunakan cara mencoblos salah satu
calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10. Pemilih tidak dapat
diwakilkan oleh siapapun atau dapat
diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam
daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan
pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11. Pemilih yang telah melaksanakan
hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12. Penghitungan suara
dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu
mencapai 100 % kehadiran dari data DPT yang ada.
13. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi
untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang
telah ditetapkan panitia.
14. Pemenang atau RW
terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari
pemilih yang datang.
Pasal 4
SYARAT – SYARAT
SAKSI
1. Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud
dalama pasal 1.
2. Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 10
3. Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada
panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4. Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan
ketua RW 10
5. Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan
selama penghitungan suara berlangsung.
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari :
Minggu
Tanggal :
03 Mei 2015
Waktu :
08.00 s/d 13.00
Lokasi :
Lapangan Voli Tagog
II
BAB V
ANGGARAN BIAYA
1. Rancangan biaya
kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta
musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2. Sumber biaya diperoleh
dari.
a. Pendaftaran calon.
b. Uang kas RT : Rp. 600.000,- ( masing-masing RT
menyumbang Rp. 200.000,- )
c. Sumbangan wajib
masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang
tidak mengikat.
3. Panitia melaksanakan
belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah
dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum
dimaksud dalam ayat 1.
BAB VI
PENUTUP
1. Tata tertib dibuat
oleh Panitia Pemilihan RW 10 dan ditanda tangani
serta diketahui/disetujui Ketua RW 10, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
dan Pemerintah Kelurahan Sindangjaya.
2. Tata tertib berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
3. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak
bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
Dibuat di : Bandung
Pada Tanggal : ………………. 2015
Ketua Panitia
Pemilihan,
( Erwin Hermawan )
|
Sekretaris,
( Gugun Gumala )
|
Mengetahui,
Ketua RW 10 Kepala
Kelurahan Sindangjaya
( RIDWAN S E ) ( AGUS MULYANA S E )
PANITIA PEMILIHAN KETUA
RW 10
KELURAHAN SINDANGJAYA
KECAMATAN MANDALAJATI
KOTA BANDUNG
FOMULIR A
SURAT
PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI CALON KETUA RW 10
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : …………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………
- Tempat, Tanggal Lahir : …………………………………………………………
- Pendidikan Terakhir : …………………………………………………………
- Alamat : …………………………………………………………
…………………………………………………………
- Sebagai bakal calon dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia menjadi calon KETUA RW 10 Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, dengan Visi & Misi saya :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….........................
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
pencalonan saya menjadi Ketua RW 10
Bandung, ………………………… 2015
Yang membuat
pernyataan
Matrai Rp
6.000.-
(…………………………………..)
FOMULIR B
DAFTAR RIWAYAT
HIDUP BAKAL CALON KETUA RW 10
- Nama : …………………………………………………………
- Tempat & Tanggal Lahir : …………………………………………………………
- Jenis Kelamin : …………………………………………………………
- Agama : …………………………………………………………
- Pekerjaan : …………………………………………………………
- Alamat (Sesuai KTP : ………………………………………………………… …………………………………………………………….........................................
Status Perkawinan :
- Belum / sudah / pernah kawin
- Nama istri/suami*) : …………………………………………………………
- Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a. ….………………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………………
c. ….………………………………………………………………………………………………
d. ….………………………………………………………………………………………………
9. Pengalaman
Organisasi :
a. ….………………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………………
c. ….………………………………………………………………………………………………
10. Pengalaman
Pekerjaan :
a. ….………………………………………………………………………………………………
b. ….………………………………………………………………………………………………
c. ….………………………………………………………………………………………………
Daftar riwayat
hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RW 10
Bandung, ………………………… 2015
Yang membuat
pernyataan
(…………………………………..)
PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI KETUA RW 10
Berdasarkan hasil musyawarah Warga RW 10 pada Hari Senin Tanggal 30 Maret untuk kegiatan peremajaan Pengurus RW 10 Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, bahwa saya selaku Bakal Calon Ketua
RW 10,
dengan ini saya menyanggupi :
“Untuk melaksanakan dan menjalankan tugas maupun fungsi Kepengurusan RW 10 sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Antara lain :
1. Siap memberikan pelayanan
Warga/masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
2. Siap mendukung, melaksanakan dan
mensukseskan program kerja Ketua RW 10 Kelurahan
Sindangjaya Kecamatan Mandalajati dan Pemerintah Kota Bandung.
3. Siap menggerakkan swadaya dan kegotong
royongan warga.
4. Siap berpartisipasi dalam meningkatkan
pemberdayaan warga.
5. Berpartisipasi dalam menampung dan
menyalurkan aspirasi warga.
6. Berpartisipasi dalam meningkatkan
kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga.
7. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar warga.
8. Siap menghadiri rapat/musyawarah pertemuan warga serta Rapat/musyawarah ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan
Tingkat Kota Bandung
9. Tidak mendelegasikan pemberian atau penandatanganan surat pengantar atau surat
lainnya kepada keluarga, tetapi mendelegasikan kepada Pengurus RT yang lainnya
(Sekretaris atau Bendahara).
10. Menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan Kerja Bakti, Jum’at Bersih maupun
kegiatan sosial lainnya.
Demikian Pernyataan Kesanggupan ini saya tanda tangani dengan sebenarnya
dalam keadaan sehat walafiat, tidak karena paksaan atau bujukan dari pihak
manapun.
Apabila terpilih nanti, dan saya lalai dalam melaksanakan tugas/kesanggupan
tersebut diatas, maka saya bersedia ditegur maupun ditindak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Bandung, …………………………… 2015
Yang Membuat Pernyataan
Matrai Rp. 6.000.-
(……………………………..)
SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RW 10
Bersama ini diberitahukan bahwa
Panitia Pemilihan Ketua RT/RW 10 mengundang Bpk/Ibu,Sdr(i) : ……………………………………………………….
No. Urut dalam DPT : ……………………………………………………….
NIK/Identitas lain : …………….....................…………………………..
untuk memberikan suara pada
Pemilihan Ketua
RT/RW 10 yang akan dilaksanakan
pada :
·
H a r i : Minggu
·
Tanggal : 03 Mei 2015
·
Pukul : 08.00 s/d 13.00 Wib
·
Tempat (TPS) : Lapangan Voli Tagog II
Bandung, ………………… 2015
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RW 10
K E T U A
(……………………………..)
gunting disini
Diterima Tgl. :
…….…………………. 2015
Nama Pemilih : ............................................
No. DPT :
............................................
Yang
menyerahkan
(……………………………….)
|
Yang
Menerima
(……………………………….)
|
tes
BalasHapusIzin copy
BalasHapusmantab pisan euyyy! ijin copas kang, nuhun...
BalasHapusIjin download & copas jang utk pemilihan rw di tbb / yg lain di desa sindang jaya, kec mandalajati tk
BalasHapusIjin download & copas jang utk pemilihan rw di tbb / yg lain di desa sindang jaya, kec mandalajati tk
BalasHapusIjin copy & down load utk pmilihan rw di tbb yaa, tk
BalasHapusIjin copy & down load utk pmilihan rw di tbb yaa, tk
BalasHapusIDEM PAK. IJIN COED, COPI EDIT. JAZAKALLOH.
BalasHapusIjin copas jang
BalasHapusBuat pemilihan ketua rw di lembur bulan okt 19 nuhun
ijin copas nuhun
BalasHapusIjin copas ndaan..nuhun
BalasHapusIjin copy n download....
BalasHapusijin copas nuhun
BalasHapus