Jumat, 01 Mei 2015

Tatib dan Syarat Pemilih

PANITIA PEMILIHAN KETUA RW 10
KELURAHAN SINDANGJAYA
KECAMATAN MANDALAJATI KOTA BANDUNG

PERATURAN
 PEMILIHAN CALON KETUA RW 10
KELURAHAN SINDANGJAYA KECAMATAN MANDALAJATI
KOTA BANDUNG

 BAB I
DASAR HUKUM
1.    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung.
2.    Surat Edaran Lurah Sindangjaya Nomor : ……………………………perihal Himbauan peremajaan/perpanjangan kepengurusan RW se-Kelurahan Sindangjaya.
3.    Hasil Musyawarah Warga RW 10 pada tanggal 30 Maret 2015.

BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RW 10  dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RW 10
2.    Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon Ketua RW 10 adalah Kelurahan Sindangjaya
3.    Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 10 adalah Kecamatan Mandalajati
4.    Kota adalah Kota Bandung
5.    Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW 10 dan para pengurusnya / Ketua RT dan para pengurusnya.
6.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
7.    Rukun Warga selanjutnya disebut RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
8.    Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 10
9.    Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional, praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 10
10.   Calon Ketua RW 10 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RW (Pencalonan bersama)








BAB III
KEPANITIAAN
1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga  RW 10 pada hari/Tanggal 30 April 2015 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia bekerja setelah mendapat legalitas dari warga RW 10 (hasil Musyawarah) yang didukung oleh Pemerintah Kelurahan dengan mendapat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) dari Lurah Sindangjaya
3.    Panitia adalah warga RW 10 , dari tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.    Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    2 (Dua) Orang Anggota
e.    Panitia dapat mengangkat atau dibantu oleh 2 (Dua) orang Anggota linmas untuk pengamanan atau sesuai kebutuhan.
5.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RW 10 yang diketahui dan disetujui oleh RW dan Kelurahan.
6.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen
7.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua RW 10


BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RW 10
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau pernah menikah.
3.    Tinggal dan berdomisli di RW 10 dengan ber-KTP RT/RW 10 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 10 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 10 dengan Keterangan Domisili/keterangan RT/RW setempat.
4.    Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwa / rohaninya.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT/RW 10 yang tervalidasi dengan ditanda tangani oleh panitia pemilihan dan calon ketua RT/RW 10






Untuk Calon Yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon RW

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW 10
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
3.    Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah.
4.    Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat.
7.    Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun dan berstastus telah menikah.
8.    Telah menjadi warga RW 10 Berdomisili atau Bertempat tinggal di RW 10, Ber KTP RW 10 atau terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) RW 10
9.    Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial.
10.     Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap .
11.    Bila calon Ketua RW 10 masih aktif menjabat sebagai perangkat RT Atau RW maka harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut dan jabatannya tersebut akan digantikan dengan otomatis oleh PLT.

Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.    Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.    Panitia membuat kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 2,5 persen kartu suara cadangan.
3.    Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.    Pemilihan calon ketua RW 10 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.    Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
7.    Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung.
8.    Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
9.   Teknik pemilihan menggunakan cara mencoblos salah satu calon (sesuai aturan/petunjuk teknis yang disepakati)
10.  Pemilih tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dapat diwakilkan (dengan catatan Tertera dalam daftar Kartu keluarga dan berumur 17 tahun keatas serta membawa surat undangan pencoblosan sebagai tanda pemilih )
11. Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel (pada salah satu lengan atau jari tangan) agar tidak terjadi penggunaan hak suara ganda.
12.   Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pukul 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 100 %  kehadiran dari data DPT yang ada.
13. Para calon berhak hadir/menghadirkan 1 (satu) orang saksi untuk menyaksikan jalannya penghitungan suara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan panitia.
14.   Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 4
SYARAT – SYARAT SAKSI
1.    Memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih, sebagaimana dimaksud dalama pasal 1.
2.    Mempunyai/mendapatkan surat mandat dari calon Ketua RW 10
3.   Telah menyampaikan surat mandat (sebagaimana ayat 2) kepada panitia paling lambat sebelum tanggal dan waktu pemilihan dimulai.
4.   Saksi wajib menandatangani hasil penghitungan suara pemilihan ketua RW 10
5.   Saksi wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama penghitungan suara berlangsung.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                 : Minggu
Tanggal         : 03 Mei 2015
Waktu             : 08.00 s/d 13.00
Lokasi                        : Lapangan Voli Tagog II

BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT/RW, dan tokoh masyarakat.
2.    Sumber biaya diperoleh dari.
a.    Pendaftaran calon.
b.    Uang kas RT : Rp. 600.000,- ( masing-masing RT menyumbang Rp. 200.000,- )
c.    Sumbangan wajib masing-masing RT/RW atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat.
3.    Panitia melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam ayat 1.

 
BAB VI
PENUTUP

1.    Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RW 10 dan ditanda tangani serta diketahui/disetujui Ketua RW 10, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pemerintah Kelurahan Sindangjaya.
2.    Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.










Dibuat di                    : Bandung
Pada Tanggal           : ………………. 2015





 Ketua Panitia Pemilihan,



    ( Erwin Hermawan )

         Sekretaris,



   ( Gugun Gumala )
Mengetahui,

   Ketua RW 10                                                  Kepala Kelurahan Sindangjaya



( RIDWAN S E )                                                   ( AGUS MULYANA S E )      

























PANITIA PEMILIHAN KETUA RW 10
KELURAHAN SINDANGJAYA
KECAMATAN MANDALAJATI KOTA BANDUNG


FOMULIR A

SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI CALON KETUA RW 10
Yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Nama                                     : …………………………………………………………
  2. Jenis Kelamin                      : …………………………………………………………
  3. Tempat, Tanggal Lahir        : …………………………………………………………
  4. Pendidikan Terakhir                        : …………………………………………………………
  5. Alamat                                    : …………………………………………………………
  …………………………………………………………
  1. Sebagai bakal calon dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia menjadi calon KETUA RW 10 Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, dengan Visi & Misi saya :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….........................
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RW 10


Bandung, ………………………… 2015
Yang membuat pernyataan


Matrai Rp 6.000.-

(…………………………………..)
FOMULIR B
DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON KETUA RW 10
  1. Nama                                     : …………………………………………………………
  2. Tempat & Tanggal Lahir     : …………………………………………………………
  3. Jenis Kelamin                      : …………………………………………………………
  4. Agama                                   : …………………………………………………………
  5. Pekerjaan                              : …………………………………………………………
  6. Alamat (Sesuai KTP            : …………………………………………………………    …………………………………………………………….........................................
            Status Perkawinan :
    1. Belum / sudah / pernah kawin
    2. Nama istri/suami*)   : …………………………………………………………
  1. Riwayat Pendidikan Formal dan Non-Formal:
a.    ….………………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………………
c.    ….………………………………………………………………………………………………
d.    ….………………………………………………………………………………………………
9.    Pengalaman Organisasi :
a.    ….………………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………………
c.    ….………………………………………………………………………………………………
10.   Pengalaman Pekerjaan :
a.    ….………………………………………………………………………………………………
b.    ….………………………………………………………………………………………………
c.    ….………………………………………………………………………………………………
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan saya menjadi Ketua RW 10
Bandung, ………………………… 2015
Yang membuat pernyataan



(…………………………………..)
PERNYATAAN KESANGGUPAN
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI KETUA RW 10


Berdasarkan hasil musyawarah Warga RW 10 pada Hari Senin Tanggal 30 Maret untuk kegiatan peremajaan Pengurus RW 10 Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, bahwa saya selaku Bakal Calon Ketua RW 10,  dengan ini saya menyanggupi :

“Untuk melaksanakan dan menjalankan tugas maupun fungsi Kepengurusan RW 10 sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Antara lain    :

1.    Siap memberikan pelayanan Warga/masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
2.    Siap mendukung, melaksanakan dan mensukseskan program kerja Ketua RW 10 Kelurahan Sindangjaya Kecamatan Mandalajati dan Pemerintah Kota Bandung.
3.    Siap menggerakkan swadaya dan kegotong royongan warga.
4.    Siap berpartisipasi dalam meningkatkan pemberdayaan warga.
5.    Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
6.    Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga.
7.    Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar warga.
8.    Siap menghadiri rapat/musyawarah pertemuan warga serta Rapat/musyawarah ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota Bandung
9.    Tidak mendelegasikan pemberian atau penandatanganan surat pengantar atau surat lainnya kepada keluarga, tetapi mendelegasikan kepada Pengurus RT yang lainnya (Sekretaris atau Bendahara).
10. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Kerja Bakti, Jum’at Bersih maupun kegiatan sosial lainnya.

Demikian Pernyataan Kesanggupan ini saya tanda tangani dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat, tidak karena paksaan atau bujukan dari pihak manapun.
Apabila terpilih nanti, dan saya lalai dalam melaksanakan tugas/kesanggupan tersebut diatas, maka saya bersedia ditegur maupun ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bandung, …………………………… 2015
Yang Membuat Pernyataan



Matrai Rp. 6.000.-



(……………………………..)

 

SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RW 10

           
Bersama ini diberitahukan bahwa Panitia Pemilihan Ketua RT/RW 10 mengundang Bpk/Ibu,Sdr(i)                : ……………………………………………………….
No. Urut dalam DPT            : ……………………………………………………….
NIK/Identitas lain                 : …………….....................…………………………..

untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua RT/RW 10 yang akan dilaksanakan
pada :
·                     H a r i                                : Minggu
·                     Tanggal                           : 03 Mei 2015
·                     Pukul                               : 08.00 s/d 13.00 Wib
·                     Tempat (TPS)                  : Lapangan Voli Tagog II

Bandung, ………………… 2015
PANITIA PEMILIHAN
KETUA RW 10
K E T U A


(……………………………..)

gunting disini


Diterima Tgl.                                   : …….…………………. 2015
Nama Pemilih                                : ............................................
No. DPT                                          : ............................................

Yang menyerahkan






(……………………………….)
Yang Menerima






(……………………………….)








13 komentar:

  1. mantab pisan euyyy! ijin copas kang, nuhun...

    BalasHapus
  2. Ijin download & copas jang utk pemilihan rw di tbb / yg lain di desa sindang jaya, kec mandalajati tk

    BalasHapus
  3. Ijin download & copas jang utk pemilihan rw di tbb / yg lain di desa sindang jaya, kec mandalajati tk

    BalasHapus
  4. Ijin copy & down load utk pmilihan rw di tbb yaa, tk

    BalasHapus
  5. Ijin copy & down load utk pmilihan rw di tbb yaa, tk

    BalasHapus
  6. IDEM PAK. IJIN COED, COPI EDIT. JAZAKALLOH.

    BalasHapus
  7. Ijin copas jang
    Buat pemilihan ketua rw di lembur bulan okt 19 nuhun

    BalasHapus